You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Pengumuman Perekrutan Perangkat Desa: Kepala Wilayah

Pemdes 16 Januari 2021 Dibaca 412 Kali
Pengumuman Perekrutan Perangkat Desa: Kepala Wilayah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan  Nomor 6 Tahun 2016, Pemerintah Desa Bengkel akan melaksanakan Rekrutmen Perangkat Desa ( Kepala Kewilayahan Br Buduk, Bengkel Kawan dan Telengis, Desa Bengkel ) dimana pendaftarannya akan dimulai dari tanggal 1 Pebruari 2021 sampai dengan 5 Pebruari 2021. Adapun ketentuan dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Persyaratan:

A. Persyaratan Umum: 

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

B. Persyaratan Khusus:

  1. Tidak pernah terlibat tindak pidana/kejahatan lainya yang disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Calon perangkat Desa Khususnya Kepala Kewilayahan  merupakan warga banjar  dinas yang direkomendasikan oleh banjar dinas yang bersangkutan, dimana warga banjar dinas merekomendasikan minimal 2 orang calon yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan warga banjar dinas pada saat menghadiri musyawarah;
  3. Perangkat Desa ( Kawil ) yang telah habis masa jabatan/tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat mengikuti kompetisi.
  4. Lulus ujian tertulis sebagai Perangkat Desa ( Kawil ); dan
  5. Menandatangani Fakta Integritas.

C. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

  1. KK, dan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal dari Perbekel; 
  2. Surat Keterangan Catatan Kepoliasian ( SKCK ) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Surat pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; 
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; 
  5. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
  6. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari Perbekel; 
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  8. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa ditulis tangan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000.

D. Fasilitas yang didapatkan:

  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan: +/- IDR 2.400.000
  • Tunjangan Kesehatan: BPJS
  • Honor Lainnya

E. Tugas dan Fungsi Kepala Wilayah sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Wajib datang ke kantor dan mengikuti jam kerja kantor dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan, pendataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Jadwal Pendaftaran: 1 Pebruari 2021 sampai dengan 5 Pebruari 2021

Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat di download pada link berikut ini: http://bit.ly/Kelengkapan_Dokumen_Kawil

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan