Berikut ini adalah Surat Edaran Gubernur Bali No 06 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa atau Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Landasan hukum dari Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tersebut adalah:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa point penting yang harus kita patuhi bersama, antara lain mengenai:
- Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall
- Kegiatan untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali
Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan unduh/download pada link berikut.