Sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan nomor 5 tahun 2010, Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh Orang tua dari anak yang lahir atau orang lainb berdasarkan surat kuasa yang sah kepada Dinas melalui Kepala Wilayah Banjar Dinas ditempat terjadi peristiwa kelahiran, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah kedepannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Berikut ini adalah syarat dan tata cara untuk mendaftar dan mendapatkan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat:
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin atau Puskesmas
- Berita acara kepolisian dan surat keterangan medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa dan form F2.01 yang dapat dicetak di Desa
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (KUA/ Catatan Sipil)
- Fotokopi KTP pelapor dan saksi- saksi
- Fotokopi KTP dan KK orang tua
- Surat keterangan dari pilot/ maskapai ( jika melahirkan di pesawat), kepala statsiun (jika melahirkan di kereta api), kepala terminal angkutan darat (jika melahirkan di bus), surat keterangan dari syah Bandar (jika melahirkan di kapal laut)
- Fotokopi ijazah terakhir untuk yang belum pernah dicatatkan kelahirannya.
- Surat pernyataan belum pernah dicatatkan kelahirannya (jika kelahiran telah lewat dari 60 hari)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran apabila tidak ada surat keterangan dari bidan/dokter
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan tetapi dalam KK sudah sebagai suami istri.
Prosedur Pelayanan
- Warga desa melaporkan kejadian kelahiran kepada Kepala Wilayah dimasing-masing banjar
- Kepala Wilayah mendaftarkan peristiwa kelahiran tersebut pada Sistem Informasi Desa
- Kepala Wilayah mencetak Surat Keterangan Kelahiran serta formulir F2.01 melalui Sistem Informasi Desa, atau warga dapat meminta layanan tersebut melalui Layanan Mandiri.
- Kepala Wilayah melakukan verifikasi terhadap data pada Surat Keterangan Kelahiran yang telah dicetak.
- Perbekel menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan Formulir F2.01 yang telah diverifikasi
- Kepala Wilayah menyerahkan dokumen teesebut kepada warga untuk kemudian diproses pada Dinas Pencatatan Sipil.
Biaya
Gratis
Layanan Daring
Disdukcapil Kabupaten Tabanan memberikan pelayanan secara daring melalui WhatsApp pada hari Senin-Kamis mukai pukul 08.00 - 14.00 Wita, serta hari Jumat mulai dari 08.00-12.00 Wita.
Silahkan klik tautan berikut ini untuk mendapatkan pelayanan kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan:
https://linktr.ee/dukcapiltabanan
Setelah Anda menyediakan data yang diperkukan, Anda akan diberikan notifikasi via email jika dokumen Anda telah selesai.