Jika saat ini Anda belum memiliki E-KTP atau E-KTP Anda yang lama telah rusak dan ingin diganti dengsn yang baru, silahkan perhatikan syarat dan prosedur berikut ini:
Syarat Pelayanan E-KTP
- Sebelum melakukan permohonan percetakan E-KTP, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman E-KTP dimasing-masing Kecamatan dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut: Persyaratan dalam proses perekaman: KK dan KTP Siak Lama
- Jika penduduk telah melakukan perekaman, penduduk dapat langsung menghubungi Disdukcapik pada link berikut agar E-KTP dapat dicetak https://linktr.ee/dukcapiltabanan
Prosedur Pelayanan E-KTP
- Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima permohonan penerbitan KTP Penduduk
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas operator melakukan entry data ke dalam data base kependudukan
- Petugas operator melakukan pencetakan KTP
- Kasi dan Kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencetakan KTP
- Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon
Biaya Pelayanan E-KTP
Gratis
Layanan Daring
Disdukcapil Kabupaten Tabanan memberikan pelayanan secara daring melalui WhatsApp pada hari Senin-Kamis mukai pukul 08.00 - 14.00 Wita, serta hari Jumat mulai dari 08.00-12.00 Wita
Silahkan klik tautan berikut ini untuk mendapatkan pelayanan kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan:
https://linktr.ee/dukcapiltabanan
Setelah Anda menyediakan data yang diperkukan, Anda akan diberikan notifikasi via email jika dokumen Anda telah selesai.