Untuk membantu para pengusaha Mikro Kecil dan Menengah, pemerintah pusat kembali meluncurkan progam Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada tahun 2021. Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
- BPUM diberikan kepada pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat
- Warga Negara Indonesia
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi KK
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa
- Memiliki usaha mikro
- Bukan Apartur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
- Mengisi Formulir yang telah disediakan pada link dibawah
BPUM akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 1.200.000 langsung ke nomor rekening penerima, jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Seperti dijelaskan pada point diatas yang bisa mendapatkan BPUM adalah pelaku Usaha Kecil Menengah yang belum maupun sudah pernah mendapatkan BPUM tahun 2020. Segera daftarkan usaha yang Anda miliki untuk kemudian dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Silahkan isi formulir berikut ini sebelum tanggal 25 April 2021 untuk Tahap 1 dan 23 Juni 2021 untuk Tahap 2: https://bit.ly/PromosiUsahaDesaBengkel