DASAR HUKUM:
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali.
TUJUAN:
Efektivitas pelayanan kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
RUANG LINGKUP:
- Kriteria kasus yang diisolasi terpusat;
- Tata cara merujuk ke tempat isolasi terpusat;
- Tata cara pelayanan kesehatan;
- Tata cara evakuasi/rujukan ke RS rujukan COVID-19;
- Pasien selesai menjalani isolasi.
KRITERIA KASUS YANG DIISOLASI TERPUSAT:
- Pasien yang memenuhi kriteria klinis dan perilaku:
- Usia ≥45 tahun;
- Tidak dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain;
- Bila memerlukan asistensi maka didampingi oleh keluarga.
- Syarat rumah dan pendukung lain:
- Tidak memiliki ruangan/kamar isolasi terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Tidak memiliki kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Tidak dapat menjangkau layanan yang memiliki pulse oxymeter.
TATA CARA MERUJUK KE TEMPAT ISOLASI:
- Calon pasien mendaftar mandiri atau didaftarkan oleh petugas faskes melalui aplikasi/call center wasdal;
- Petugas wasdal melakukan anamnesis;
- Setelah aplikasi disetujui oleh petugas wasdal dan petugas isolasi, pasien menuju ke tempat isolasi;
- Pasien diterima oleh petugas isolasi dan menuju ruangan yang telah disiapkan.
TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN
- Setiap hari petugas kesehatan di tempat isolasi melakukan pemantauan kesehatan pasien;
- Bagi pasien yang mengalami keluhan, segera melaporkan kepada petugas melalui layanan pesan atau telepon;
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien;
- Bila diputuskan merujuk pasien maka petugas berkoordinasi dengan RS rujukan;
- Setelah rujukan disetujui, petugas isolasi berkoordinasi dengan wasdal untuk evakuasi pasien.
TATA CARA EVAKUASI/MERUJUK KE RS RUJUKAN COVID-19
- Pasien diberikan KIE sebelum dirujuk;
- Petugas isolasi berkoordinasi dengan RS rujukan;
- Setelah rujukan disetujui, petugas isolasi berkoordinasi dengan wasdal untuk evakuasi pasien;
- Wasdal mengirimkan ambulance untuk evakuasi, menghantarkan pasien ke RS rujukan dan melakukan dekontaminasi mobil ambulance di RSBM.
PASIEN SELESAI MENJALANI ISOLASI
- Pasien yang telah menjalani 5 hari isolasi sejak hari pengambilan spesimen;
- Pasien pada poin 1 di atas, diberikan surat keterangan selesai menjalani isolasi.