You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Standar Prosedur Oprasional Pelayanan Isolasi Terpusat Bagi Kasus Konfirmasi Covid-19

Pemdes 08 Februari 2022 Dibaca 243 Kali
Standar Prosedur Oprasional Pelayanan Isolasi Terpusat Bagi Kasus Konfirmasi Covid-19

DASAR HUKUM:

Keputusan Gubernur Bali Nomor : 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali.

TUJUAN:

Efektivitas pelayanan kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

RUANG LINGKUP:

  1. Kriteria kasus yang diisolasi terpusat;
  2. Tata cara merujuk ke tempat isolasi terpusat;
  3. Tata cara pelayanan kesehatan;
  4. Tata cara evakuasi/rujukan ke RS rujukan COVID-19;
  5. Pasien selesai menjalani isolasi.

KRITERIA KASUS YANG DIISOLASI TERPUSAT:

  1. Pasien yang memenuhi kriteria klinis dan perilaku:
    1. Usia ≥45 tahun;
    2. Tidak dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain;
    3. Bila memerlukan asistensi maka didampingi oleh keluarga.
  2. Syarat rumah dan pendukung lain:
    1. Tidak memiliki ruangan/kamar isolasi terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
    2. Tidak memiliki kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
    3. Tidak dapat menjangkau layanan yang memiliki pulse oxymeter.

TATA CARA MERUJUK KE TEMPAT ISOLASI:

  1. Calon pasien mendaftar mandiri atau didaftarkan oleh petugas faskes melalui aplikasi/call center wasdal;
  2. Petugas wasdal melakukan anamnesis;
  3. Setelah aplikasi disetujui oleh petugas wasdal dan petugas isolasi, pasien menuju ke tempat isolasi;
  4. Pasien diterima oleh petugas isolasi dan menuju ruangan yang telah disiapkan.

TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN

  1. Setiap hari petugas kesehatan di tempat isolasi melakukan pemantauan kesehatan pasien;
  2. Bagi pasien yang mengalami keluhan, segera melaporkan kepada petugas melalui layanan pesan atau telepon;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien;
  4. Bila diputuskan merujuk pasien maka petugas berkoordinasi dengan RS rujukan;
  5. Setelah rujukan disetujui, petugas isolasi berkoordinasi dengan wasdal untuk evakuasi pasien.

TATA CARA EVAKUASI/MERUJUK KE RS RUJUKAN COVID-19

  1. Pasien diberikan KIE sebelum dirujuk;
  2. Petugas isolasi berkoordinasi dengan RS rujukan;
  3. Setelah rujukan disetujui, petugas isolasi berkoordinasi dengan wasdal untuk evakuasi pasien;
  4. Wasdal mengirimkan ambulance untuk evakuasi, menghantarkan pasien ke RS rujukan dan melakukan dekontaminasi mobil ambulance di RSBM.

PASIEN SELESAI MENJALANI ISOLASI

  1. Pasien yang telah menjalani 5 hari isolasi sejak hari pengambilan spesimen;
  2. Pasien pada poin 1 di atas, diberikan surat keterangan selesai menjalani isolasi.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan