You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No 6 Tahun 2013

Pemdes 24 Mei 2022 Dibaca 181 Kali
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No 6 Tahun 2013

Izinkan kami mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Smpah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dapat didownload pada tombol download dibawah.

Sekilas dapat kami informasikan beberapa point dalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya tertuang dalam pasal 24 sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dilarang:

  1. membuang samph secara sembarangan tidak pada tempat yang telah ditentukan;
  2. membuang smpah sisa upakara ke media lingkungan;
  3. membuang, menumpuk, menyimpan smpah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran air, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
  4. membakar samph yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan samph;dan
  5. membuang smpah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;

(2) Pembuangan sampah Sisa upakara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.

Pada Pasal 37 juga dijelaskan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut baik administratif maupun pidana dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sanksi administratif diantaranya:

  1. pemberian peringatan lisan dan / atau tertulis;
  2. paksaan pemerintahan;
  3. ganti kerugian;
  4. penundaan berlakunya perizinan; dan / atau
  5. pencabutan perizinan.

Sanksi Pidana diantaranya:

  1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampahtanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 adalah pelanggaran

Demikian informasi tersebut dapat kami sampaikan untuk kita taati bersama. Suksema.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan