Pemberantasan penyakit rabies di Kabupaten Tabanan melalui vakisnasi massal mulai dilakukan pada tahun 2011. Namun di tahun 2022 terjadi peningkatan sampai bulan Juni sebanyak 7 kasus positif rabies.
Perkiraan Hewan Penular Rabies (HPR) sebanyak 62.104 ekor dimana cara pemeliharaan lebih banyak secara lepas liar yang menyebabkan tingginya kasus gigitan HPR di Kabupaten Tabanan.
Mengingat hal tersebut, sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 15 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Rabies dan Peraturan Gubernur Bali No 18 Tahun 2010 Tentang Cara Pemeliharan Hewan Penular Rabies perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
- Peran serta masyarakat mencakup:
- Mengikat atau mengandangkan HPR
- Mengikuti program vaksinasi rabies
- Melaporkan korban gigitan HPR
- Melaporkan, menangkap dan mengeleminasi HPR yang menggigit
- Mengikuti KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
- Lembaga adat wajib berperan serta dalam kegiatan penanggulangan rabies dengan membuat peraturan, awig-awig/perarem yag mangatur kewajiban desa Pekraman, pemilik HPR dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
- Melaporkan dan ikut mengawasi adanya penampungan anjing di wilayah desa masing - masing.
- Pelaporan kepada petugas Kesehatan Hewan (Puskesawan) terdekat yaitu:
- Puskeswan I mewilayahi kecamatan Penebel, Baturiti dan Marga dengan menghubungi drh I Wayan Sutarja (0857 3939 6016)
- Puskeswan II mewilayahi Kecamatan Kediri, Tabanan dan Kerambitan dengan menghubungi AA Sagung Putri Diantari (0859 3513 1820)
- Pueskesmas III mewilayahi Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan dengan menghubungi Ni Wayan Terepti (0851 0008 9147)
- Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menghubungi drh Gde Eka Parta Ariana, M.Si (081 23 921 393)
Demikian informasi tersebut kami sampaikan sesuai dengan surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan dengan nomor: 524.3/2943/PKH/Distan