Sesuai surat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan No. 973/5079/Bakeuda, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023 sudah dapat diambil di Kantor Desa mulai dari Selasa, 6 Juni 2023 sampai dengan Kamis, 8 Juni 2023 pada jam kerja mulai pukul 08.00 - 14.00.
Pembayaran langsung dapat dilakukan di BUMDes ASASTA pada rentang waktu tersebut. Silahkan membawa SPPT Lama (Tahun 2022) untuk bukti pengambilan dan pembayaran.
Agar memudahan administrasi, mohon disampaikan kepada keluarga lainnya, karena SPPT yang tidak diambil pada rentang waktu tersebut akan dikembalikan ke Kecamatan.