Sehubungan dengan telah didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2024 di Kabupaten Tabanan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 mulai tanggal 26 April 2024 dan jatuh tempo pembayaran tanggal 1 Nopember 2024. Pembayaran melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang”.
Sedangkan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya sebesar 2%.