Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
| Persyaratan: | |||
| A. | Penerbitan KK baru bagi penduduk | ||
| 1. | Membawa surat Permohonan Kartu Keluarga lengkap dengan formulir F-1.01, F-1.02, F-1.15 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel | ||
| 2. | Surat keterangan pindah keluar lengkap dengan formulir F-1.03, F-1.08, F-1.25, F-1.27 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel atau surat keterangan pindah datang dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil asal. | ||
| 3. | Foto copy kutipan Akta Nikah/Cerai | ||
| 4. | Foto copy akta kelahiran | ||
| 5. | Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah | ||
| 6. | Kartu Ijin Tinggal Tetap (bagi orang asing) dari Imigrasi | ||
| B. | Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru: | ||
| 1. | Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. | ||
| 2. | Kartu Keluarga Lama | ||
| 3. | Kutipan akta kelahiran bagi anggota baru | ||
| C. | Perubahan KK karena penambahan anggota baru keluarga karena menumpang KK bagi WNI: | ||
| 1. | KK lama yang akan ditumpangi | ||
| 2. | Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. | ||
| 3. | Surat Keterangan Pindah datang dalam Wilayah NKRI yang dapat dicari di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal. | ||
| D. | Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing: | ||
| 1. | KK WNI yang akan ditumpangi | ||
| 2. | Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Imigrasi | ||
| 3. | Paspor | ||
| 4. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang tinggal tetap | ||
| E. | Perubahan KK karena pengurangan keluarga dalam KK (pecah KK karena meninggal/cerai/pindah/mati): | ||
| 1. | Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. | ||
| 2. | Surat Keterangan Kematian dari Desa / Akta Kematian yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | ||
| 3. | Surat Keterangan Pindah Penduduk lengkap dengan formulir F-1.03, F-1.08, F-1.25, F-1.27 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. | ||
| F. | Penerbitan KK karena hilang/rusak: | ||
| 1. | Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian | ||
| 2. | KK yang rusak/ foto copy KK | ||
| 3. | Dokumen Keimigrasian bagi orang asing | ||
| Prosedur: | |||
| 1. | Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK | ||
| 2. | Petugas menerima permohonan KK yang telah ditandatangani Perbekel untuk dilakukan verifikasi dan validasi data | ||
| 3. | Petugas melakukan penginputan data (entry data) | ||
| 4. | Petugas melakukan pencetakan dokumen KK | ||
| 5. | Kabid dan Kasi yang menangani melakukan pemeriksaan terhadap dokumen KK yang tercetak untuk selanjutnya membubuhkan paraf pada dokumen dimaksud | ||
| 6. | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen KK penduduk. | ||
| 7. | Petugas menyerahkan dokumen KK penduduk | ||