You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Pemdes 10 September 2024 Dibaca 117 Kali
Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

Persyaratan:
A. Penerbitan KK baru bagi penduduk
  1. Membawa surat Permohonan Kartu Keluarga lengkap dengan formulir F-1.01, F-1.02, F-1.15 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel
  2. Surat keterangan pindah keluar lengkap dengan formulir F-1.03, F-1.08, F-1.25, F-1.27 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel atau surat keterangan pindah datang dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil asal.
  3. Foto copy kutipan Akta Nikah/Cerai
  4. Foto copy akta kelahiran
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  6. Kartu Ijin Tinggal Tetap (bagi orang asing) dari Imigrasi
     
B. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru:
  1. Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. 
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Kutipan akta kelahiran bagi anggota baru
     
C. Perubahan KK karena penambahan anggota baru keluarga karena menumpang KK bagi WNI:
  1. KK lama yang akan ditumpangi
  2. Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. 
  3. Surat Keterangan Pindah datang dalam Wilayah NKRI yang dapat dicari di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal.
     
D. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing:
  1. KK WNI yang akan ditumpangi
  2. Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Imigrasi
  3. Paspor
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang tinggal tetap
     
E. Perubahan KK karena pengurangan keluarga dalam KK (pecah KK karena meninggal/cerai/pindah/mati):
  1. Membawa surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga lengkap dengan forumulir F-1.01, F-1.02, F-1.16 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel. 
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Akta Kematian yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Surat Keterangan Pindah Penduduk lengkap dengan formulir F-1.03, F-1.08, F-1.25, F-1.27 yang dapat dicari di Kantor Desa Bengkel.
     
F. Penerbitan KK karena hilang/rusak:
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. KK yang rusak/ foto copy KK
  3. Dokumen Keimigrasian bagi orang asing
     
Prosedur:
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
2. Petugas menerima permohonan KK yang telah ditandatangani Perbekel untuk dilakukan verifikasi dan validasi data
3. Petugas melakukan penginputan data (entry data)
4. Petugas melakukan pencetakan dokumen KK
5. Kabid dan Kasi yang menangani melakukan pemeriksaan terhadap dokumen KK yang tercetak untuk selanjutnya membubuhkan paraf pada dokumen dimaksud
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen KK penduduk.
7. Petugas menyerahkan dokumen KK penduduk

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan