Bimbingan Teknis Sertifikasi Pertanian Organik Subak Bengkel yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.
Usaha untuk menjalankan Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik terus diupayakan oleh Pemerintah Desa Bengkel.
Mulai dari membentuk kelompok yang telah dimulai sejak tahun 2021, memberikan subsidi pupuk serta ongkos tenaga kerja kepada kelompok petani, serta membeli dan menyalurkan hasil yang berupa beras organik melalui BUMDes ASASTA.
.jpg)
Kali ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan fasilitas berupa bimbingan teknis dalam upaya sertifikasi lahan pertanian organik tersebut.
Tentu harapan kedepan ketika Subak Bengkel telah disertifikasi dan petani benar-benar menerapkan praktek pertanian organik, akan ada penurunan biaya produksi petani sehingga dapat meningkatkan nilai dan keuntungan bagi petani.
Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu:
- Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan dan Ketahanan pangan Provinsi Bali
- Kepala BSIP Bali
- Kepala UPTD BPTPHBUN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
- JF Ahli Utama Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
- Kepala UPTD BSMKP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dan
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain:
- Kebijakan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dim Provinsi Bali
- Pengembagan Pertanian Organik melalui Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan
- Manajemen Pengelolaan OPT Khususnya Pada Komoditas Padi, Dalam Pengembangan Pertanian Organik di Subak Bengkel
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Gapoktan/Poktan di Provinsi Bali, khusunya untuk mendukung Pengembangan Pertanian Organik di Subak Bengkel